Selasa, 26 Juli 2022

Ijaroh

 

Ijaroh

Oleh: Haikal Insan & Salsabila Diza

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Ijaroh adalah transaksi penyewaan suatu barang dan/atau pembayaran jasa untuk jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau biaya jasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ijaroh adalah perjanjian (akad) gaji dan sewa. Ditinjau dari pengertian dan konteksnya dalam dunia perbankan, ijarah adalah pemindahan hak untuk menggunakan suatu barang dengan pembayaran biaya sewa yang tidak diikuti dengan pemindahan hak milik atas benda tersebut. Selanjutnya dalam dunia perbankan, peran lessee adalah nasabah bagi barang yg disewakan dan bank sebagai lessor. Proses dan imbalan dari transaksi Ijarah itu sendiri juga didasarkan pada hasil kesepakatan kedua belah pihak.

Rukun Ijarah adalah:

·       Ada orang yang menyewakan harta benda dan ada orang yang menyewakannya (Mu`ajjir dan Musta`jir)

·       Adanya akad antara penyewa dan pemberi sewa.

·       Memiliki jab qabul (shigat).

·       Dibayar (ujrah)

·       Ada keuntungan yang baik antara pemilik dan penyewa.

Syarat Ijaroh:

·       Kedua belah pihak yang bertransaksi bersifat sukarela dan tidak berdasarkan paksaan oleh salah satu pihak.

·       Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas.

·       Barang-barang yang terlibat dalam transaksi harus barang halal menurut hukum Islam.

·       Barang-barang transaksi menjadi hak Musta`jir dengan seizin pemiliknya.

·       Manfaat yang dicapai harus dikomunikasikan dengan jelas dan tidak ambigu.

Adapun jenisnya, ada dua jenis Ijarah berdasarkan barang yg disewakan, sebagai berikut:

·       Ijarah Manfaat. Jenis ijarah ini memiliki objek sewa berupa real estate seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan lain-lain.

·       Ijarah Pekerjaan. Ijarah tenaga kerja mengarah pada jasa yang disewakan berupa tenaga kerja atau jasa, seperti menjahit pakaian, memperbaiki barang, membangun gedung, mengantar parsel, dan lain-lain.

Dan untuk pembatalan ijaroh, akad ijarah (sewa-menyewa) dapat dihentikan atau dibatalkan jika terjadi masalah sebagai berikut:

·       Benda atau elemen yang disewa rusak.

·       Objek sewa hilang atau musnah.

·       Jangka waktu kontrak - perjanjian sewa  yang disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak telah berakhir. Jika itu barang, penyewa harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Sedangkan jika yang dipekerjakan adalah jasa, maka orang tersebut berhak menerima imbalan atas jasa yang dilakukan.

·       Ada cacat di satu sisi.

Dasar hukum  transaksi ijarah itu sendiri bersumber dari Q.S. Ath-Thalaq[65]:6 berbunyi “Tempatkan mereka (istri) di tempat tinggalmu sesuai dengan kemampuanmu dan jangan buat mereka menyusut (hatinya) Dan jika mereka (wanita yang dicerai) hamil, nafkahilah mereka sampai mereka melahirkan, maka  jika mereka menyusui (bayi Anda) untuk Anda, bayarlah mereka, dan mendiskusikan (segalanya) satu sama lain; dan jika Anda merasa sulit, wanita lain dapat menyusui (anak) untuknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar