Ijaroh
Oleh: Haikal Insan & Salsabila
Diza
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan),
Ijaroh adalah transaksi penyewaan suatu barang dan/atau pembayaran jasa untuk
jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau biaya jasa. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ijaroh adalah perjanjian (akad) gaji dan sewa.
Ditinjau dari pengertian dan konteksnya dalam dunia perbankan, ijarah adalah
pemindahan hak untuk menggunakan suatu barang dengan pembayaran biaya sewa yang
tidak diikuti dengan pemindahan hak milik atas benda tersebut. Selanjutnya
dalam dunia perbankan, peran lessee adalah nasabah bagi barang
yg disewakan dan
bank sebagai lessor. Proses dan imbalan dari transaksi Ijarah itu sendiri juga
didasarkan pada hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Rukun Ijarah adalah:
· Ada
orang yang menyewakan harta benda dan ada orang yang menyewakannya (Mu`ajjir
dan Musta`jir)
· Adanya
akad antara penyewa dan pemberi sewa.
· Memiliki
jab qabul (shigat).
· Dibayar
(ujrah)
· Ada
keuntungan yang baik antara pemilik dan penyewa.
Syarat Ijaroh:
· Kedua
belah pihak yang bertransaksi bersifat sukarela dan tidak berdasarkan paksaan
oleh salah satu pihak.
· Barang
yang menjadi objek transaksi harus jelas.
· Barang-barang
yang terlibat dalam transaksi harus barang halal menurut hukum Islam.
· Barang-barang
transaksi menjadi hak Musta`jir dengan seizin pemiliknya.
· Manfaat
yang dicapai harus dikomunikasikan dengan jelas dan tidak ambigu.
Adapun jenisnya, ada dua jenis Ijarah
berdasarkan barang yg disewakan, sebagai berikut:
· Ijarah
Manfaat. Jenis
ijarah ini memiliki objek sewa berupa real estate seperti rumah, kendaraan,
pakaian, perhiasan, dan lain-lain.
· Ijarah
Pekerjaan.
Ijarah tenaga kerja mengarah pada jasa yang disewakan berupa tenaga kerja
atau jasa, seperti menjahit pakaian, memperbaiki barang, membangun gedung,
mengantar parsel, dan lain-lain.
Dan untuk pembatalan ijaroh, akad
ijarah (sewa-menyewa) dapat dihentikan atau dibatalkan jika terjadi masalah
sebagai berikut:
· Benda
atau elemen yang disewa rusak.
· Objek sewa hilang atau musnah.
· Jangka
waktu kontrak - perjanjian sewa yang
disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak telah berakhir. Jika itu barang,
penyewa harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Sedangkan jika yang
dipekerjakan adalah jasa, maka orang tersebut berhak menerima imbalan atas jasa
yang dilakukan.
· Ada
cacat di satu sisi.
Dasar hukum transaksi ijarah itu sendiri bersumber dari
Q.S. Ath-Thalaq[65]:6 berbunyi “Tempatkan mereka (istri) di tempat tinggalmu
sesuai dengan kemampuanmu dan jangan buat mereka menyusut (hatinya) Dan jika
mereka (wanita yang dicerai) hamil, nafkahilah mereka sampai mereka melahirkan,
maka jika mereka menyusui (bayi Anda)
untuk Anda, bayarlah mereka, dan mendiskusikan (segalanya) satu sama lain; dan
jika Anda merasa sulit, wanita lain dapat menyusui (anak) untuknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar