Siapa pemikir ekonomi islam asy-syaitibi, kiprah dan karya dalam ekonomi islam
Perkembangan ekonomi islam menjadi sesuatu yang tidak bisa di pisahkan dari perkembangan sejarah islam,namun ekonomi islam kurang mendapat perhatian yang baik,sebab masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai
Asy-saytibi mrupakan seorang cendikiawan muslim yang berasal dari suku arab lakhmi.asy-saytibi adalah filosof hukum islam dari sepanyol yang bermazhab maliki, tempat dan tanggal lahirnya tidak di ketahui secara pasti, namun asy-saytibi sering di hubungkan dengan nama sebuah tempat di sepanyol bagian timur, yaitu sativa atau syatiba(arab), yang asumsinya asy-saytibi lahir atau paling tidak pernah tinggal di sana, asy-saytibi wafat pada hari selasa tanggal 8 sya’ban tahun 790H atau 1388M dan di makam kan di Gharnata
Salah satu pemikiran asy-saytibi adalah konsep maqashid syariah, menurut asy-saytibi “sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat”
Kemaslahatan di sini di artikan sebagai sesuatu yang menyangkut rezki manusia, pemenuhan kebutuhan hidup kehidupan dan prolehan apa-apa yang di tutut oleh kualitas emosional dan intlektualnya,. Syariah berurusan dengan cara yang positif atau potensial yang merusak mashlahih
Asy-saytibi menjelaskan ada lima bentuk maqashid syariah atau yang biasa di sebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip hukum) kelima maqashid tersebut, yaitu: Hfdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs(melindungi jiwa), hifdzu aql(melindungi pikiran), hifdu mal(melindungi harta), hifdzu nafs(melindungi keturunan)
Kelima maqashid tersebut di atas beringkat-tingkat sesuai dengan tingkat maslahat dan kepentingannya. Tingatan urgensi dan kepentingan tersebut ada tiga, yaitu:
- Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus di penuhi; yang jika tidak di penuhi akan membuat kehidupan menjadi rusak
- Hajiyat, yaitu kebutuhan yang seyogyanya di penuhi; yang jika tidak di penuhi akan mengakibatkan kesulitan
- Tahsiniat, kebutuhan pelengkap; yang jika tidak di penuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman
Adapun pemikiran asy-saytibi di bidang ekonomi islam:
1.objek kepemilikan
Pada dasarnya asy-saytibi mengakui hak milik individu. Namun, iya menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Asy-saytibi menegaskan bahwa air bukan lah objek kepemilikan siapapun. Dalam hal ini, asy-saytibi membagi dua macam air, yaitu:
- Air yang tidak dapat di jadikan sebagai objek kepemilikan, namun dijadikan sebagai kepemilikan umum seperti sungai.
- Air yang bisa di jadikan objek kepemilikan secara peribadi seperti air yang di beli atau termasuk bagian dari sebidang tanah milik individu
2.pajak
Menurut asy-saytibi,pemungutan pajak harus di lihat dari sudut pandang maslahah yakni kepentingan umum, asy-saytibi menyatakan bahwa pemeliharaaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat bersama bukan hanaya pemerintah. Oleh karna itu, pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya sekalipun pajak tersebut belum pernah di kenal dalam sejarah islam asalkan tujuan penggunaan pajak tersebut sudah pasti di gunakan untuk kepentingan umum
Adapun beberapa karya asy-saytibi:
- Syarah jalil ‘ala al-khulasa fi al-nahw
- Unwan al-ittifaq fi’ilm al-isytiqaq
- Kitab ushul al-nahw
- Al-ifadat wa al-irsyadat insya’at
- Kitab al-majlis
- Kitab al-‘I’tisam
- Al-muwafaqat
- Fatwa
Demikian sekilas tentang tokoh pemikir islam asy-saytibi semoga kita semakin mengetahui serjarah islam dan tak lupa pula di bidang ekonomi islam karna sejatinya sejarah islam ini tak terpisahkan dengan ekonomi islam, dan semoga bermanfaat terkusus bagi penulis dan umumnya masyarakat yang telah membaca arikel ini (oleh:fiqrurrozi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar