Jumat, 23 Maret 2018

Imam As Syaibani


Imam as-syaibani
Nama lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani. Beliau lahir pada tahun 132 H atau sekitar 750 M, di kota wasit, dimana kota wasit merupakan ibu kota dari irak pada masa akhir pemerintahan bani umayyah.
Ayah nya berasal dari negri syaiban di wilayah jazirah arab. Bersama orang tua nya imam as-syaibani pindah ke kota kufah, yang pada masa itu kufah menjadi salah satu pusat kegiatan illmiah. Di kota tersebut, imam as-syaibani belajar mulai dari ilmu fiqh ahl al-ra’y (yang mengandalkan akal). Kemudian beliau juga mempelajari sastra, bahasa, syair, termasuk gramatika, serta mempelajari ilmu agama seperti AL-QUR’AN, hadits, dan fiqh kepada ulama setepat pada masa itu seperti Mus’ar bin kadam, Sufyan Tsauri bin Dzar, dan Malik bin Maghul.
Pada usia 14 tahun al- Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama empat tahun, setelah belajar 4 tahun, Abu Hanifah meninggal dunia dan ia tercatat sebagai penyebar Mazhab Hanafi. Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang berada dalam kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah.
Setelah Abu Yusuf meninggal dunia, khalifah Harun Al-Rasid mengangkat Al-syaibani sebagai hakim di kota Riqqah, Irak (149H/766M - 193H/809M). Namun tugas ini hanya berlangsung singkat kerena ia mengundurkan diri untuk lebuh berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqh. Dan kemudian Al-Syaibani meninggal dunia tahun 189 H (804 M) di kota al-Ray, dekat Teheran, pada usia 58 tahun.
Beliau telah melahirkan banyak sekali karya hingga kini sering menjadi bahan pengkajian para pelajar. Diantara karya-karya beliau yang termahsyur adalah Zhahi al-Riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Kesemuanya dihimpun Abi Al-Fadhl Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad al-Maruzi (w. 334 H/945 M)dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi.
Kemudian ada pula kita Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangan sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-fiqh, al-Ruqayyat, al-makharij fi al-hiyal, al-radd’ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.
Beliau juga berperan dalam menyumbangkan pemikiran nya pada bidang ekonomi. Beberapa pemikiran nya bahkan di jadikan rujukan pada masa pemerintahan harun ar-rosyid. Diantara pemikiran beliau pada bidang ekonomi adalah;
Al-Kasb
Kerja merupakan hal yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya temasuk manusia. Manusia diciptakan sebagai khalifah dan bekerja keras untuk memenuhi kehidupanya.
Kekayaan dan kefakiran
Pada dasarnya Al-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam berkecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Disisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan untuk kebaikan.
Klafikasi Usaha-Usaha Perekonomian
Al-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.
Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
Al-syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.
Spesialisasi dan distribusi pekerjaan
Al-syaibani menandaskan bahwa seorang yang fakir dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil tolong-menolong tersebut, manusia akan semakin mudah dalam menjalankan aktivitas ibadah kepada-Nya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar