4 Cara Penerapan Maqashid ‘Ammah dalam Ketentuan Ekonomi Syariah
Penerapan maqasid syariah ini merupakan penjabaran dari maqasid (tujuan) besarnya yaitu hifdzul mal (menjaga dan memenuhi hajat dan maslahat akan harta). Hifdzul mal tersebut juga menjadi rumpun kaidah dalam bidang muamalah, kaidah ini dijabarkan dengan maqasid ’ammah. Maqasid ‘ammah (tujuan-tujuan umum) adalah tujuan disyariatkan beberapa kumpulan hukum atau lintas hukum dalam ketentuan islam. Di antara maqasid umum tersebut adalah sebagai berikut.
- Setiap Kesepakatan Harus Jelas
Setiap kesepakatan bisnis harus jelas diketahui oleh para pihak akad agar tidak menimbulkan peselisihan diantara mereka dan tidak ada unsur kebohongan. Ibnu Asyur menguatkan makna ini, dia menjelaskan tentang menjaga kepercayaan muktasib (orang yang bekerja) dengan cara melindungi hartanya sebaik mungkin sebagaimana firman allah Swt :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS An-Nisa’[4]:29)
- Setiap Kesepakatan Bisnis Harus Adil
Di antaran prinsip adil yang berlaku dalam bisnis adalah kewajiban pelaku akad untuk menunaikan hak dan kewajibannya, seperti menginvestasikan dengan cara-cara yang baik dan profesional, menyalurkan dengan cara yang halal dan menunaikannya kewajiban dan harta yang diperintahkan, tidak menyepelekan sebuah kesepakatan.
Ibnu Asyur menjelaskan bahwa adil dalam bisnis itu adalah bagaimana berbisnis dan mendapatkan harta itu dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menzalimi orang lain, baik dengan cara komersial maupun nonkomersial.
- Komitmen Dalam Kesepakatan
Allah Swt. Befirman,
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu......” (QS Al-Maidah [5]: 1)
Ayat ini menegaskan tentang kewajiban memenuhi setiap kesepakatan dalam akad, termasuk akad-akad bisnis. Karena setiap akad berisi hak dan kewajiban setiap peserta akad dan setiap kesepakatan bisnis akan berhasil itu ditentukan oleh komitmen peserta akad dalam memenuhi setiap kesepakatan akad.
- Ketentuan Akad-akad Syariah
Dalam teori akad-akad kepemindahan hak milik suatu harta itu ada 5 tujuan dalam ketentuan sah dan tidak sah akad tersebut dalam hukum syariah.
Kelima maqashid tersebut adalah distribusi (rawaj), jelas (wudhuh), terpelihara (hifdz), stabil (tsabat), dan adil (‘adl).
Ditulis oleh : Dzulham Fadillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar